Berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Pertanian, impor pangan Indonesia masih rendah, dan ini termasuk katagori swasembada, karena menurut Food and Agriculture Organization (FAO) impor pangan suatu negara yang di bawah 10% kebutuhan pangan dalam negeri masih dalam kategori aman dan termasuk katagori swasembada.
Mentan menyampaikan dalam mempertahankan swasembada ini memang terdapat berbagai persolan, seperti luas kepemilikan lahan dan alih fungsi lahan. Rata-rata luas kepemilikan lahan di Indonesia adalah 0,3 hektar untuk setiap kepala keluarga tani memang lebih kecil dibanding di Thaliland yang mencapai 3 hektar untuk setiap kepala keluarga tani, apalagi di Eropa yang mencapai 40 hektar per kepala keluarga tani. Hal ini diperparah dengan alih fungsi lahan tani untuk tujuan lain, seperti perumahan yang mencapai 60.000 hektar setiap tahun di Indonesia.
Kementan menyelesaikan berbagai masalah tersebut dengan menerapkan
Reforma Agraria, yang salah satunya adalah dengan memberikan lahan
kepada patani. Kementan telah mencetak sawah baru yang akan diserahkan
kepada patani. Pembagian lahan kepada petani dapat dilakukan dengan
mengalihkan hak guna usaha (HGU) dari bekas perusahan swasta besar
kepada petani dengan pola HGU juga, sehingga lahan pertanian dapat
terjaga tanpa ada perjualbelian lahan yang dapat memberatkan petani.
Selain itu juga ada persoalan lain dalam mempertahakan swasembada terhadap perubahan iklim global, telah disiapkan antispasi melalui teknologi, seperti padi tahan genangan, Impari dan padi tahan kekeringan, Impago.
Mentan juga menyampaikan untuk menghadapi inflasi akibat fluktuasi
harga kemoditas hortikultura, seperti cabe dan bawang merah dapat
dilakukan dengan mengembangkan tanaman sayuran di pekarangan terutama di
daerah perkotaan.
Sumber: pks.or.id



